Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan, mengunduh konten porno tidak bisa dikenai sanksi. Ini sesuai dengan pasal aturan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentrasmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak," kata Tifatul saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 9 April 2011.
Tifatul mengemukakan hal itu terkait kasus anggota DPR dari Fraksi PKS, Arifinto, yang tertangkap basah sedang melihat video porno pada saat berlangsung sidang paripurna DPR RI yang membahas soal pembangunan gedung baru DPR, Jumat kemarin.
Namun, meski Arifinto tidak bersalah secara hukum, dia tetap bersalah secara moral. Apabila tindakan yang dilakukannya itu nantinya terbukti disengaja. "Apalagi yang bersangkutan adalah anggota dewan. Itu tidak pantas," ujar Tifatul.
Mantan Presiden PKS itu menjanjikan, Kominfo akan melacak secara tuntas kasus ini, sehingga nantinya dapat diketahui apakah Arifinto benar-benar bersalah atau tidak.
Menurutnya, Kominfo memiliki perangkat untuk mengusut asal muasal konten porno yang dibuka Arifinto. Nantinya akan terlihat apakah Arifinto membuka link porno itu dengan sengaja atau tidak. Tetapi Kominfo tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan kepada publik, apakah Arifinto bersalah atau tidak.
"Data-data hasil lacakan Kominfo dapat kami berikan kepada DPR dan kepolisian apabila mereka memerlukannya," kata dia.
Arifinto tetangkap kamera fotografer Media Indonesia, Mohammad Irfan, sedang mengunduh video porno. Saat itu sedang terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR.
"Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentrasmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak," kata Tifatul saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 9 April 2011.
Tifatul mengemukakan hal itu terkait kasus anggota DPR dari Fraksi PKS, Arifinto, yang tertangkap basah sedang melihat video porno pada saat berlangsung sidang paripurna DPR RI yang membahas soal pembangunan gedung baru DPR, Jumat kemarin.
Namun, meski Arifinto tidak bersalah secara hukum, dia tetap bersalah secara moral. Apabila tindakan yang dilakukannya itu nantinya terbukti disengaja. "Apalagi yang bersangkutan adalah anggota dewan. Itu tidak pantas," ujar Tifatul.
Mantan Presiden PKS itu menjanjikan, Kominfo akan melacak secara tuntas kasus ini, sehingga nantinya dapat diketahui apakah Arifinto benar-benar bersalah atau tidak.
Menurutnya, Kominfo memiliki perangkat untuk mengusut asal muasal konten porno yang dibuka Arifinto. Nantinya akan terlihat apakah Arifinto membuka link porno itu dengan sengaja atau tidak. Tetapi Kominfo tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan kepada publik, apakah Arifinto bersalah atau tidak.
"Data-data hasil lacakan Kominfo dapat kami berikan kepada DPR dan kepolisian apabila mereka memerlukannya," kata dia.
Arifinto tetangkap kamera fotografer Media Indonesia, Mohammad Irfan, sedang mengunduh video porno. Saat itu sedang terjadi aksi walk out dua fraksi DPR, PDIP dan Gerindra yang menolak pembangunan gedung baru DPR.
" Bekerja Untuk Indonesia"...
tapi...
Sambil nonton bokep ya....
wkwkwkwkkwkwkkwkkkk........ ^_^
0 komentar:
Posting Komentar